Setiap Zaman Memiliki "Pasal Karetnya"
Seri Hukum di Era Digital Bagian I
"Setiap zaman memiliki 'pasal karetnya'. Bukan karena undang-undangnya selalu buruk, melainkan karena bahasa hukum tidak pernah benar-benar mampu mengejar kompleksitas perilaku manusia. Ketika teknologi berkembang lebih cepat daripada hukum, ruang tafsir menjadi semakin lebar. Di ruang itulah perlindungan dan penyalahgunaan sering berdiri berdampingan."
Istilah pasal karet bukanlah istilah baru. Ia terus muncul dalam berbagai percakapan tentang hukum, seolah menjadi penanda bahwa selalu ada norma yang dianggap terlalu lentur, terlalu luas, atau terlalu mudah ditafsirkan. Menariknya, setiap kali istilah itu mengemuka, perhatian kita hampir selalu tertuju pada pasal yang dipersoalkan, bukan pada pertanyaan yang lebih mendasar.
Mengapa setiap zaman selalu melahirkan apa yang disebut sebagai pasal karet? Apakah persoalannya terletak pada kualitas undang-undang? Ataukah ada sesuatu yang lebih mendasar dalam cara hukum dibentuk, ditulis, dan dipahami?
Pertanyaan-pertanyaan itu mengubah arah percakapan. Dari semula mencari "pasal yang salah", kita diajak melihat hubungan antara bahasa, hukum, dan perubahan masyarakat. Sebab sebelum menjadi kumpulan norma, hukum terlebih dahulu adalah bahasa. Ia disusun dengan kata-kata, dirumuskan melalui kalimat, lalu dipercayakan kepada manusia untuk dipahami dan diterapkan.
Di sinilah letak tantangannya. Bahasa memiliki kemampuan yang luar biasa untuk menjelaskan, tetapi sekaligus memiliki keterbatasan yang tidak pernah benar-benar dapat dihapuskan. Dua orang dapat membaca kalimat yang sama, namun menangkap makna yang berbeda. Dalam percakapan sehari-hari, kesalahpahaman semacam itu mungkin hanya berujung pada perlunya penjelasan ulang. Dalam hukum, perbedaan penafsiran dapat menentukan apakah seseorang memperoleh perlindungan atau justru dimintai pertanggungjawaban.
Karena itu, sebelum kita menunjuk satu undang-undang tertentu, mungkin ada baiknya kita terlebih dahulu memahami mengapa ruang tafsir selalu hadir dalam hukum. Barangkali, jawaban atas pertanyaan itulah yang akan membantu kita melihat setiap perdebatan hukum dengan cara yang lebih utuh.
Mengapa Kita Menyebutnya "Pasal Karet"?
Menariknya, istilah pasal karet bukanlah istilah yang lahir dari ruang sidang, ruang kuliah hukum, atau bahkan dari naskah undang-undang itu sendiri. Istilah ini tumbuh di tengah masyarakat sebagai cara sederhana untuk menggambarkan satu keadaan: ketika sebuah norma dianggap dapat ditarik ke berbagai arah.
Sebutan itu tentu bukan istilah hukum. Tidak ada undang-undang yang mengenal kategori pasal karet. Namun, justru karena lahir dari bahasa sehari-hari, istilah ini hidup lebih lama daripada banyak istilah teknis yang hanya dipahami oleh kalangan tertentu.
Setiap kali muncul perkara yang memicu perdebatan, istilah itu kembali terdengar. Seolah-olah masyarakat sedang menyampaikan satu kegelisahan yang sama: mengapa satu ketentuan dapat dipahami secara berbeda oleh orang yang berbeda?
Pertanyaan itu sesungguhnya wajar. Hukum diharapkan memberikan kepastian. Masyarakat ingin mengetahui dengan jelas batas antara yang diperbolehkan dan yang dilarang. Ketika batas itu terasa kabur, lahirlah kesan bahwa norma tersebut terlalu lentur.
Namun, benarkah persoalannya sesederhana itu? Apakah sebuah norma menjadi "karet" semata-mata karena rumusannya buruk? Ataukah persoalan sebenarnya justru terletak pada kenyataan bahwa hukum harus berbicara dengan bahasa, sementara bahasa tidak pernah sepenuhnya mampu menangkap seluruh kompleksitas kehidupan manusia?
Pertanyaan terakhir itulah yang menurut saya lebih layak untuk kita renungkan. Sebab sebelum menilai apakah suatu pasal terlalu luas atau terlalu sempit, kita perlu memahami terlebih dahulu sifat dasar bahasa itu sendiri. Barangkali, di sanalah kita akan menemukan mengapa ruang tafsir tidak pernah benar-benar dapat dihilangkan dari hukum.
Ketika Bahasa Berusaha Menjelaskan Kehidupan
Setiap hukum lahir melalui bahasa. Tidak ada undang-undang yang ditulis dengan isyarat, perasaan, atau dugaan. Semuanya dirumuskan dalam kata-kata. Karena itu, sebelum berbicara tentang hukum, kita sesungguhnya sedang berbicara tentang kemampuan bahasa untuk menggambarkan kehidupan.
Di sinilah persoalan itu bermula. Kehidupan manusia selalu bergerak lebih cepat daripada kata-kata yang digunakan untuk menjelaskannya. Cara manusia bekerja berubah. Cara manusia berkomunikasi berubah. Bahkan cara manusia menyampaikan kemarahan, kasih sayang, penghinaan, atau penghargaan juga berubah dari waktu ke waktu. Sementara itu, rumusan undang-undang tetap tertulis sebagaimana ketika pertama kali disahkan.
Bahasa berusaha mengikuti perubahan tersebut, tetapi tidak pernah benar-benar mampu mengejarnya. Setiap kata memiliki makna, tetapi hampir tidak pernah hanya memiliki satu makna. Makna sebuah kata dipengaruhi oleh konteks, budaya, perkembangan zaman, bahkan pengalaman orang yang membacanya.
Karena itulah, ruang tafsir bukan pertama-tama lahir karena hukum disusun secara keliru. Ruang tafsir lahir karena hukum menggunakan bahasa, sedangkan bahasa sendiri tidak pernah sepenuhnya mampu memuat seluruh kompleksitas kehidupan manusia.
Kesadaran ini penting. Sebab jika ruang tafsir memang tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya, maka pertanyaan yang lebih bijaksana bukan lagi bagaimana menghapusnya, melainkan bagaimana menjaganya agar tetap mengarah pada keadilan.
Hukum Selalu Datang Setelah Peristiwa
Jika bahasa memiliki keterbatasan, hukum menghadapi tantangan yang tidak kalah besar. Hukum tidak pernah ditulis untuk masa lalu semata, tetapi juga tidak pernah benar-benar mengetahui masa depan. Ia selalu lahir dari pengalaman yang telah terjadi, sementara kehidupan terus bergerak menuju pengalaman-pengalaman yang belum pernah dikenal sebelumnya.
Setiap undang-undang disusun berdasarkan kebutuhan zamannya. Para pembentuknya berusaha membaca persoalan yang sedang dihadapi masyarakat, kemudian merumuskannya menjadi norma yang diharapkan tetap relevan pada masa mendatang. Namun, tidak ada seorang pun yang mampu memperkirakan seluruh perubahan yang akan terjadi setelah undang-undang itu diberlakukan.
Sejarah memperlihatkan bahwa perubahan masyarakat hampir selalu lebih cepat daripada perubahan hukum. Cara manusia berdagang berubah. Cara manusia menyimpan informasi berubah. Cara manusia berkomunikasi berubah. Bersamaan dengan itu, muncul pula bentuk-bentuk hubungan, sengketa, dan persoalan hukum yang sebelumnya tidak pernah dibayangkan.
Dalam keadaan seperti itulah ruang tafsir memperoleh perannya. Ia memungkinkan norma yang lahir pada satu masa tetap dapat diterapkan ketika masyarakat telah berubah. Tanpa ruang tafsir, hukum berisiko menjadi terlalu kaku untuk menghadapi kenyataan yang terus bergerak. Namun, semakin besar ruang yang tersedia untuk penafsiran, semakin besar pula tanggung jawab untuk menggunakannya secara hati-hati.
Sampai di titik ini, mungkin kita dapat menerima bahwa ruang tafsir bukanlah sesuatu yang muncul karena kelemahan satu undang-undang tertentu. Ia tampaknya merupakan konsekuensi dari kenyataan bahwa hukum harus berbicara melalui bahasa, sementara bahasa selalu berusaha mengejar kehidupan yang terus berubah.
Namun, jika ruang tafsir memang tidak mungkin dihilangkan, muncul pertanyaan yang jauh lebih menantang. Bagaimana hukum dapat tetap memberikan kepastian ketika masyarakat berubah semakin cepat?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika perubahan tersebut tidak lagi berlangsung dalam hitungan puluhan tahun, melainkan hanya dalam hitungan bulan, bahkan hari. Ketika teknologi mengubah cara manusia berkomunikasi, bekerja, bertransaksi, dan membangun hubungan, apakah hukum masih memiliki waktu yang cukup untuk mengikutinya? Mungkin, di sanalah percakapan kita berikutnya akan dimulai.
"Setiap kata berusaha menjelaskan kehidupan. Tetapi kehidupan selalu lebih luas daripada kata-kata yang mencoba menggambarkannya."
Reviewed by Fidelis Harefa
on
Juli 21, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: