Top Ad unit 728 × 90

From the Journal

Journal

Ketika Hukum Kehilangan Akarnya

 Ada masa ketika saya memandang pengadilan sebagai tempat yang hampir sakral.



Bukan karena gedungnya megah, bukan pula karena orang-orang yang mengenakan toga. Pengadilan tampak mulia karena saya percaya bahwa di sanalah setiap orang, tanpa memandang siapa dirinya, dapat mengetuk pintu keadilan dengan harapan yang sama.


Harapan itu tidak lahir dari teori. Ia tumbuh dari keyakinan bahwa hukum hadir untuk menjaga martabat manusia.


Seiring waktu, keyakinan itu diuji.


Ruang sidang yang semestinya menjadi ruang pencarian kebenaran, tidak jarang terasa berubah menjadi ruang yang sibuk menyelesaikan prosedur. Persidangan berjalan, dokumen dibacakan, saksi didengar, kesimpulan disampaikan, putusan diucapkan. Semua berlangsung sebagaimana mestinya. Namun, di tengah seluruh rangkaian itu, terkadang muncul pertanyaan yang diam-diam mengusik hati: apakah substansi keadilan benar-benar sedang dicari, atau sekadar memenuhi tahapan yang telah ditentukan?


Ada pula saat-saat ketika saya menyaksikan sesuatu yang lebih menggelisahkan. Dokumen yang semestinya menjadi sandaran kepastian ternyata tidak selalu menghadirkan kepastian. Proses yang seharusnya memberikan rasa percaya justru meninggalkan ruang pertanyaan. Di titik seperti itulah seseorang mulai menyadari bahwa ancaman terbesar terhadap hukum sering kali bukanlah pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan, melainkan lunturnya penghormatan terhadap nilai yang menopang hukum itu sendiri.


Pengalaman-pengalaman seperti itu mengubah cara saya memandang hukum.


Saya semakin percaya bahwa hukum tidak pernah bermula dari undang-undang.


Undang-undang adalah rumusan. Ia penting, bahkan sangat penting. Namun sebelum ada pasal, sebelum ada ayat, sebelum ada lembaran negara, manusia terlebih dahulu mengenal apa yang benar dan apa yang salah. Kesadaran itulah yang kemudian dirumuskan menjadi hukum positif.


Karena itu, hukum yang tercerabut dari akar moralnya lambat laun hanya akan menjadi kumpulan kalimat yang kehilangan jiwa.


Barangkali di sinilah kita sering keliru. Kita begitu akrab dengan istilah undang-undang, tetapi semakin jarang berbicara tentang hukum. Padahal keduanya tidak selalu identik. Undang-undang dapat memerintahkan, melarang, dan mengatur. Namun hukum, dalam makna yang paling mendasar, selalu berbicara tentang keadilan.


Bagi saya, hukum manusia seharusnya tidak pernah terputus dari sumber yang melahirkannya. Apa pun keyakinan seseorang, hampir semua peradaban mengakui bahwa keadilan bukanlah ciptaan manusia semata. Manusia hanya berusaha menemukannya, merumuskannya, lalu menjaganya agar tetap hidup dalam setiap keputusan yang diambil.


Ketika hubungan itu mulai renggang, yang tersisa hanyalah prosedur. Aturan tetap ada, sidang tetap berjalan, putusan tetap dibacakan, tetapi hukum perlahan kehilangan rohnya.


Mungkin karena itulah, pada akhirnya, yang paling dibutuhkan bukan sekadar pembaruan peraturan. Yang jauh lebih mendesak adalah pembaruan hati setiap orang yang dipercaya menegakkan hukum.


Sebab hukum tidak akan menjadi adil hanya karena pasalnya bertambah banyak. Hukum menjadi adil ketika manusia yang menjalankannya tetap mengingat bahwa di atas setiap kewenangan, selalu ada kebenaran yang tidak dapat diubah oleh jabatan, kekuasaan, ataupun kepentingan.


"Keadilan tidak lahir ketika hukum hanya ditaati. Keadilan lahir ketika hati yang menegakkan hukum tetap berakar pada kebenaran."

Ketika Hukum Kehilangan Akarnya Reviewed by Fidelis Harefa on Juli 18, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by Fidelis Harefa © 2025

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.