Perceraian Tidak Selalu Mengakhiri Perkawinan
Memahami Sistem Hukum Ganda dalam Perkawinan Katolik di Indonesia
Ketika sebuah putusan perceraian telah berkekuatan hukum tetap, kebanyakan orang akan menganggap persoalan perkawinan telah selesai. Secara hukum negara, anggapan tersebut memang benar. Namun, bagi umat Katolik, jawabannya tidak sesederhana itu.
Di Indonesia, perkawinan Katolik berada dalam posisi yang unik. Ia hidup di bawah dua sistem hukum yang berbeda tetapi sama-sama berlaku, yaitu hukum positif Indonesia dan hukum Gereja Katolik. Keduanya tidak saling bertentangan, tetapi mengatur aspek yang berbeda dari satu peristiwa hukum yang sama.
Sayangnya, perbedaan ini sering kali tidak dipahami secara utuh. Tidak sedikit umat, bahkan praktisi hukum, yang beranggapan bahwa putusan perceraian dari pengadilan otomatis mengakhiri seluruh ikatan perkawinan. Padahal, dalam perspektif hukum Gereja Katolik, perceraian sipil tidak membubarkan perkawinan yang sah dan sakramental.
Negara Mengakui, Gereja Menentukan Hakikatnya
Undang-Undang Perkawinan Indonesia menegaskan bahwa sah atau tidaknya suatu perkawinan ditentukan oleh hukum agama masing-masing. Artinya, negara tidak menciptakan hakikat perkawinan, melainkan mengakuinya.
Bagi umat Katolik, perkawinan menjadi sah karena memenuhi ketentuan Hukum Kanonik. Setelah itu, negara memberikan pengakuan melalui mekanisme pencatatan sehingga lahir berbagai akibat hukum keperdataan, seperti status suami-istri, harta bersama, hak waris, hingga kedudukan anak.
Dengan demikian, negara dan Gereja sesungguhnya menjalankan fungsi yang berbeda. Negara mengatur hubungan keperdataan, sedangkan Gereja mengatur hakikat dan status kanonik dari perkawinan itu sendiri.
Ketika Perceraian Terjadi
Masalah mulai muncul ketika pasangan Katolik memilih bercerai melalui pengadilan.
Bagi negara, perceraian mengakhiri hubungan hukum antara suami dan istri. Hak asuh anak, pembagian harta, maupun hak-hak keperdataan lainnya diselesaikan berdasarkan hukum positif.
Namun bagi Gereja Katolik, putusan tersebut tidak membubarkan ikatan perkawinan sakramental. Selama tidak ada putusan Tribunal Gereja yang menyatakan bahwa perkawinan tersebut sejak awal tidak sah, ikatan perkawinan tetap dianggap ada.
Di sinilah banyak kesalahpahaman terjadi.
Seseorang mungkin telah berstatus duda atau janda menurut negara, tetapi menurut hukum Gereja masih terikat pada perkawinan sebelumnya.
Dua Sistem Hukum, Dua Ruang Lingkup
Perbedaan ini bukanlah konflik antara negara dan Gereja.
Justru sebaliknya, keduanya bekerja dalam ruang kewenangan yang berbeda.
Negara memiliki kewenangan mengatur akibat hukum keperdataan dari suatu perkawinan. Gereja memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkawinan secara kanonik tetap mengikat atau tidak.
Memahami batas kewenangan masing-masing menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam memberikan nasihat hukum maupun pendampingan pastoral.
Mengapa Kesalahpahaman Masih Sering Terjadi?
Salah satu penyebabnya adalah kecenderungan melihat perkawinan hanya sebagai peristiwa administratif.
Begitu akta cerai diterbitkan, banyak orang menganggap seluruh persoalan telah selesai. Padahal, bagi umat Katolik, dokumen tersebut hanya menyelesaikan hubungan hukum dengan negara, bukan status perkawinan menurut hukum Gereja.
Akibatnya, tidak sedikit umat yang memasuki perkawinan baru tanpa menyadari bahwa secara kanonik mereka masih terikat dengan perkawinan sebelumnya.
Permasalahan seperti ini bukan semata-mata persoalan iman, tetapi juga persoalan pemahaman hukum.
Membangun Literasi Hukum yang Lebih Baik
Pemahaman mengenai sistem hukum ganda seharusnya tidak hanya dimiliki oleh para imam atau hakim Tribunal Gereja.
Advokat, hakim, notaris, aparatur sipil, maupun masyarakat umum juga perlu memahami bahwa dalam perkawinan Katolik terdapat dua rezim hukum yang berlaku secara bersamaan.
Dengan pemahaman yang benar, nasihat hukum yang diberikan kepada masyarakat akan menjadi lebih utuh, sekaligus menghindarkan umat dari keputusan-keputusan yang justru menimbulkan persoalan baru dalam kehidupan menggereja.
Penutup
Perkawinan Katolik mengajarkan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan aturan, melainkan juga penjaga makna dari sebuah ikatan.
Negara menghormati perkawinan melalui hukum positif. Gereja menjaga kesuciannya melalui hukum kanonik.
Memahami keduanya bukan berarti memilih salah satu, melainkan menempatkan masing-masing pada ruang yang tepat. Di situlah kepastian hukum dan penghormatan terhadap nilai-nilai perkawinan dapat berjalan beriringan.
"Hukum yang baik bukan hanya memberikan kepastian, tetapi juga membantu manusia memahami makna dari setiap ikatan yang diakuinya."
Reviewed by Fidelis Harefa
on
Juli 18, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: