Top Ad unit 728 × 90

From the Journal

Journal

Dari Pengakuan Deklaratif Menuju Pengakuan Konstitutif: Catatan Awal tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah Adat

Research Note #01


Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia, baik dalam UUD 1945 maupun berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, pengakuan tersebut masih menyisakan persoalan mendasar: apakah pengakuan negara benar-benar memberikan kepastian hukum terhadap hak masyarakat hukum adat atas tanah adat?


Berbagai konflik agraria menunjukkan bahwa pengakuan normatif belum selalu diikuti oleh perlindungan yang efektif. Dalam praktiknya, masyarakat hukum adat masih menghadapi kriminalisasi, tumpang tindih perizinan, hingga hilangnya wilayah adat akibat lemahnya kepastian status hukum.


Dari titik inilah muncul pertanyaan penelitian yang sederhana namun mendasar:


Apakah pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat seharusnya bersifat deklaratif, atau justru memerlukan konstruksi hukum yang bersifat konstitutif?


Catatan awal ini berangkat dari pemahaman bahwa hak masyarakat hukum adat atas tanah adat bukanlah hak yang lahir karena pemberian negara. Hak tersebut merupakan hak asal-usul (original rights) yang telah ada jauh sebelum berdirinya negara Indonesia. Karena itu, negara seharusnya tidak menciptakan hak tersebut, melainkan memastikan keberadaan dan perlindungannya melalui mekanisme hukum yang memberikan kepastian.


Telaah terhadap UUD 1945, UUPA, serta berbagai undang-undang sektoral memperlihatkan bahwa pengaturan mengenai masyarakat hukum adat masih tersebar, menggunakan definisi yang berbeda-beda, dan sering kali mensyaratkan prosedur administratif yang justru menyulitkan masyarakat adat memperoleh pengakuan.


Pengamatan inilah yang kemudian mengarahkan penelitian lebih lanjut mengenai perlunya rekonstruksi sistem pengakuan masyarakat hukum adat. Gagasan tersebut pada akhirnya berkembang menjadi konsep konstruksi konstitutif pengakuan hak masyarakat hukum adat atas tanah adat, yang kemudian menjadi salah satu fondasi penelitian akademik penulis pada jenjang berikutnya.


Penelitian lanjutan menunjukkan bahwa kepastian hukum tidak cukup dicapai melalui pengakuan normatif semata, tetapi memerlukan model pengakuan yang memiliki akibat hukum yang jelas terhadap keberadaan subjek hukum adat maupun wilayah adatnya.


Catatan Penelitian


Research Note ini merupakan embrio pemikiran yang kemudian berkembang menjadi penelitian yang lebih komprehensif mengenai rekonstruksi regulasi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat dalam sistem hukum Indonesia.


"Setiap penelitian besar selalu diawali oleh satu pertanyaan yang tidak berhenti mencari jawaban."
The Fidelis Harefa Journal

Dari Pengakuan Deklaratif Menuju Pengakuan Konstitutif: Catatan Awal tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah Adat Reviewed by Fidelis Harefa on Juli 18, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by Fidelis Harefa © 2025

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.